nama Meilinda Lestari, yang diketahui warga jalan Mayor Salim Batubara Palembang.
Setelah memesan buah tersebut, Selvi pun mengirimkan uang sebesar Rp 650 ribu kerekening atas nama terlapor.
“Saya transfer lewat ATM BCA di Giant Plaju Pak. Tapi, setelah saya tunggu sampai hari Kamis kemarin, barang tak kunjung datang. Disitulah saya merasa sudah menjadi korban penipuan. Jadi saya terpaksa membuat laporan kesini,” ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui KA SPKT Iptu Heri, membenarkan telah diterimanya laporan korban dugaan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan.
“Sudah kita terima laporan korban. Sekarang sudah dalam penyelidikan unit Reskrim. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 650 ribu,”
Comment